Metrotvnews.com, Pekanbaru: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menyiapkan baju tahanan untuk Gubernur Riau Rusli Zainal terkait dugaan akan ditetapkannya Gubernur Riau ini sebagai tersangka kasus PON dan kehutanan.
"Untuk persiapan baju tahanan, tentunya tidak hanya RZ (Rusli Zainal) kalau ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Baju tahanan sudah pasti ada untuk mereka yang ditahan," kata juru bicara KPK Johan Budi ketika dihubungi per telepon dari Pekanbaru, Rabu (6/2).
Johan mengatakan, untuk sejauh ini kasus kehutanan Kabupaten Pelalawan dan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII 2012 di Riau memang telah melalui proses gelar perkara dan ekspose. "Gelar perkara dan ekspose dilakukan pada Jumat (1/2) lalu. Namun sampai detik ini, RZ masih belum berstatus tersangka," katanya.
Sampai sejauh ini, kata dia, belum ada surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) untuk Rusli Zainal atas kasus kehutanan Pelalawan dan kasus PON XVIII 2012.
Ditanya kapan Rusli akan kembali diperiksa, Johan mengaku belum mendapatkan informasi tersebut. "Nanti akan saya cari tahu dulu kapan RZ bakal diperiksa lagi," katanya.
Untuk kasus PON Riau, sebelumnya KPK telah menetapkan sebanyak 13 orang tersangka di mana 10 di antaranya merupakan anggota DPRD Riau. Lima di antaranya Faisal Aswan selaku anggota DPRD Riau dari Fraksi Golkar, M Dunir (F-PKB), Rahmat Sahputra selaku pihak rekanan dari PT Pembangunan Perumahan (PP) dan Eka Dharma Putra selaku Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Olahraga (Dispora) Riau serta Taufan Andoso Yakin selaku Wakil Ketua DPRD Riau dari Fraksi PAN telah divonis Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Untuk kasus kehutanan atas pengeluaran izin pengelolaan hutan di Riau telah menjerat mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jafar dan mantan Bupati Siak Arwin AS. Hasil dari pengembangan dua mantan bupati itu, KPK kemudian menetapkan seorang tersangka lagi yakni mantan Bupati Kampar Burhanuddin Husein.
Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan status kasus korupsi PON sudah naik ke penyidikan. Rencananya, surat perintah penyidikan (sprindik) kasus dugaan korupsi dana PON Riau akan diteken pada Jumat (8/2). Menurut Abraham, penundaan penandatangan sprindik terjadi karena penyidiknya tengah berada di Medan, Sumatra Utara, dengan kepolisian dan kejaksaan.
"Untuk persiapan baju tahanan, tentunya tidak hanya RZ (Rusli Zainal) kalau ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Baju tahanan sudah pasti ada untuk mereka yang ditahan," kata juru bicara KPK Johan Budi ketika dihubungi per telepon dari Pekanbaru, Rabu (6/2).
Johan mengatakan, untuk sejauh ini kasus kehutanan Kabupaten Pelalawan dan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII 2012 di Riau memang telah melalui proses gelar perkara dan ekspose. "Gelar perkara dan ekspose dilakukan pada Jumat (1/2) lalu. Namun sampai detik ini, RZ masih belum berstatus tersangka," katanya.
Sampai sejauh ini, kata dia, belum ada surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) untuk Rusli Zainal atas kasus kehutanan Pelalawan dan kasus PON XVIII 2012.
Ditanya kapan Rusli akan kembali diperiksa, Johan mengaku belum mendapatkan informasi tersebut. "Nanti akan saya cari tahu dulu kapan RZ bakal diperiksa lagi," katanya.
Untuk kasus PON Riau, sebelumnya KPK telah menetapkan sebanyak 13 orang tersangka di mana 10 di antaranya merupakan anggota DPRD Riau. Lima di antaranya Faisal Aswan selaku anggota DPRD Riau dari Fraksi Golkar, M Dunir (F-PKB), Rahmat Sahputra selaku pihak rekanan dari PT Pembangunan Perumahan (PP) dan Eka Dharma Putra selaku Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Olahraga (Dispora) Riau serta Taufan Andoso Yakin selaku Wakil Ketua DPRD Riau dari Fraksi PAN telah divonis Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Untuk kasus kehutanan atas pengeluaran izin pengelolaan hutan di Riau telah menjerat mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jafar dan mantan Bupati Siak Arwin AS. Hasil dari pengembangan dua mantan bupati itu, KPK kemudian menetapkan seorang tersangka lagi yakni mantan Bupati Kampar Burhanuddin Husein.
Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan status kasus korupsi PON sudah naik ke penyidikan. Rencananya, surat perintah penyidikan (sprindik) kasus dugaan korupsi dana PON Riau akan diteken pada Jumat (8/2). Menurut Abraham, penundaan penandatangan sprindik terjadi karena penyidiknya tengah berada di Medan, Sumatra Utara, dengan kepolisian dan kejaksaan.