Abstain. Secara harafiah arti dari kata ini adalah tidak memberikan suara. Istilah Abstain biasanya dikaitkan dengan proses
pemungutan suara untuk menentukan sesuatu kebijakan atau keputusan.
Seseorang atau kelompok dikatakan abstain apabila seseorang atau
kelompok tersebut tidak memberikan suara persetujuan terhadap keputusan yang akan diambil. Sikap abstain tidak juga berarti menolak keputusan tersebut, akan tetapi abstain lebih mendekati pengertian netral dan tidak memihak.
Academic Freedom. Secara umum digunakan untuk menunjukkan hak dari suatu lembaga pendidikan, khususnya perguruan tinggi atau universitas, atau lebih khusus lagi kepada staf pengajarnya untuk melaksanakan penelitian dan pengajaran, mengembangkan secara terbuka berbagai masalah secara ilmiah dan bertanggung jawab, mengembangkan dan pengarahan mahasiswa tanpa rasa takut terhadap hukuman ataupun sangsi-sangsi tertentu.
Acara Perdata. Peraturan hukum yang mengatur tentang bagaimana cara-cara memelihara dan mempertahankan hukum perdata material, atau peraturan hukum yang mengatur tentang cara-cara mengajukan sesuatu perkara perdata ke pengadilan perdata dan bagaimana hakim perdata akan menangani perkara yang bersangkutan.
Acara Pidana. Peraturan hukum yang mengatur tentang bagaimana cara-cara memelihara dan mempertahankan hukum pidana material, atau peraturan hukum yang mengatur tentang cara-cara mengajukan sesuatu perkara pidana ke muka pengadilan pidana dan bagaimana hakim pidana akan menangani perkara pidanan.
Accomodation. Bisa diartikan dalam dua pengertian, yaitu untuk menunjuk suatu keadaan dan untuk menunjuk suatu proses. Akomodasi yang menunjuk pada suatu keadaan, berarti suatu kenyataan adanya suatu keseimbangan (equilibrium) dalam interaksi antara orang-seorang dan kelompok-kelompok manusia, sehubungan dengan norma-norma sosial dan nilai-nilai sosial yang berlaku dalam masyarakat. Sedang akomodasi sebagai suatu proses adalah menunjuk pada usaha-usaha manusia untuk meredakan suatu ketegangan atau suatu usaha mencapai kestabilan.
Achieved Status. Memiliki arti kedudukan yang dicapai oleh
seseorang dengan usaha-usahan yang disengaja. Kedudukan ini tidak
diperoleh atas dasar kelahiran atau warisan, akan tetapi bersifat terbuka bagi siapa saja, tergantung kepada kemampuannya masing-masing dalam mengejar serta mencapai tujuan-tujuannya.
A Contrario, Penafsiran Hukum. Yaitu salah satu cara menafsirkan undang-undang yang didasarkan pada perlawanan pengertian antara permasalahan yang dihadapi dengan permasalahan yang telah diatur dalam salah satu pasal undang-undang. Penafsiran semacam ini dilakukan oleh karena permasalahan yang dihadapi tersebut tidak diatur secara tegas dalam salah pasal undang-undang yang ada. Sebagai salah satu contoh, di dalam pasal 34 KUHS ditentukan bahwa seorang perempuan tidak diperkenankan menikah lagi sebelum jangka waktu 300 hari setelah putusnya perkawinan terlampaui. Berdasarkan penafsiran A contrario sudah barang tentu pasal tersebut tidak berlakuk bagi seorang laki-laki.
0 komentar:
Posting Komentar