JAKARTA – Pemilu 2014 masih dua tahun lagi tapi persiapan untuk pesta demokrasi itu terus digodok. Hari ini 16 partai politik yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi akan menjalani verifikasi faktual. Partai apakah yang bakalan melorot dan meningkat?
Menurut anggota komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Navis Gumay, seperti dikutip Antara, Minggu (28/10) proses verifikasi faktual diperkirakan akan lebih berat dibanding verifikasi administrasi.
Kesulitan bisa jadi muncul karena temuan sejumlah perbedaan dari data yang ada.
Berikut 16 parpol yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi oleh KPU, Minggu:
1. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
3. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
4. Partai Bulan Bintang (PBB)
5. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
6. Partai Amanat Nasional (PAN)
7. Partai Golongan Karya (Golkar)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
10. Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
11. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
12. Partai Demokrat
13. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
14. Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB)
15. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
16. Partai Persatuan Nasional (PPN)
Sementara itu, 18 parpol yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi adalah:
1. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
2. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI)
3. Partai Kongres
4. Partai Serikat Rakyat Independen (Sri)
5. Partai Karya Republik (Pakar)
6. Partai Nasional Republik (Nasrep)
7. Partai Buruh
8. Partai Damai sejahtera (PDS)
9. Partai Republika Nusantara
10. Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme
11. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
12. Partai Pengusaha dan pekerja Indonesia (PPPI)
13. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
14. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
15. Partai Republik
16. Partai Kedaulatan
17. Partai Bhinneka Indonesia (PBI)
18. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI)
Sebelumnya, pada 7 September KPU menerima 46 parpol calon peserta pemilu. Namun hanya 34 parpol yang mampu memenuhi syarat dengan mengumpulkan 17 dokumen wajib pada saat pendaftaran.
Ke-34 parpol tersebut kemudian diberi tenggat hingga 29 September, guna mengumpulkan berkas kelengkapan dokumen wajib tersebut, sesuai pasal 8 UU Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.
Hingga perpanjangan waktu penyerahan kelengkapan dokumen, pada 15 Oktober, ada satu parpol yang tidak mengumpulkan kelengkapan berkas itu.
Proses verifikasi administrasi atau verifikasi tahap pertama di KPU berjalan cukup rumit. Hingga pengumuman kelolosan parpol, Minggu, KPU tercatat memberikan dua kali keringanan waktu bagi parpol untuk memenuhi berkas kelengkapan persyaratan tersebut. (JIBI/Kabar24.com/LN)
0 komentar:
Posting Komentar