DPD PDIP menutup pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Inhil. Di hari terakhir, hanya 11 balon yang mengembalikan formulir.
Riauterkini-TEMBILAHAN-Dari 16 Balon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar di penjaringan PDIP Inhil, sampai batas hari terakhir, Rabu (14/11/12) hanya 8 balon yang mengembalikan formulir dan berkas persyaratan yang ditentukan.
Padahal, batas waktu pengembalian formulir sudah diperpanjang dari sebelumnya Senin (12/11/12) menjadi Rabu (14/11/12) atau diperpanjang dua hari. Namun ternyata yang mengembalikan formulir hanya 8 Balon Bupati Inhil saja.
“Sampai batas terakhir pengembalian formulir dan berkas persyaratan lainya, Rabu (14/11/12) kemarin yakni 8 Balon Bupati Inhil dan 3 Balon Wakil Bupati Inhil,” ungkap Ketua Panitia Penjaringan dan Pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati Inhil di PDIP Inhil, Gunawan Syahrantau kepada riauterkinicom, Kamis (15/11/12).
Terangnya, Balon Bupati Inhil yang mengembalikan formulir, yakni HM Wardan (Kadisdik Provinsi Riau), H Edy Syafwannur (Kepala BPMPD Inhl), H Syamsuddin Uti (Ketua DPC Demokrat Inhil), H Rosman Malomo (Wakil Bupati Inhil), Kemas Yuzferi (akademisi), HM Ramli Walid (Kepala Bappeda Provinsi Riau, Andi Darma Taufik (akademisi) dan terakhir H Husni Hasan (Kepala Distamben Provinsi Riau).
Dengan demikian, Balon Bupati Inhil yang sebelumnya mendaftar di PDIP, namun tidak mengembalikan formulir, yakni Abdul Wahid (politisi/ Ketua DPW PKB Riau), Marhalim (pengusaha).
Sedangkan untuk posisi Wakil Bupati yang mengembalikan formulir, yaitu H Mariyanto, H Syamsuri Latif dan Hakam Fuadhie. Artinya yang tidak mengembalikan Heri Indra Praja (Ketua AMPG Riau), H Agus Salim (politisi/ Ketua DPC PPP Inhil), Akhlakul Karim (pengusaha).
Mereka yang tidak mengembalikan formulir dan berkas persyaratan lainnya ini dinyatakan gugur, maka 11 balon yang mengembalikan formulir inilah yang berhak mengikuti proses selanjutnya dan memiliki peluang diusung PDIP di Pilkada Inhil tahun 2013 mendatang.***(mar
Riauterkini-TEMBILAHAN-Dari 16 Balon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar di penjaringan PDIP Inhil, sampai batas hari terakhir, Rabu (14/11/12) hanya 8 balon yang mengembalikan formulir dan berkas persyaratan yang ditentukan.
Padahal, batas waktu pengembalian formulir sudah diperpanjang dari sebelumnya Senin (12/11/12) menjadi Rabu (14/11/12) atau diperpanjang dua hari. Namun ternyata yang mengembalikan formulir hanya 8 Balon Bupati Inhil saja.
“Sampai batas terakhir pengembalian formulir dan berkas persyaratan lainya, Rabu (14/11/12) kemarin yakni 8 Balon Bupati Inhil dan 3 Balon Wakil Bupati Inhil,” ungkap Ketua Panitia Penjaringan dan Pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati Inhil di PDIP Inhil, Gunawan Syahrantau kepada riauterkinicom, Kamis (15/11/12).
Terangnya, Balon Bupati Inhil yang mengembalikan formulir, yakni HM Wardan (Kadisdik Provinsi Riau), H Edy Syafwannur (Kepala BPMPD Inhl), H Syamsuddin Uti (Ketua DPC Demokrat Inhil), H Rosman Malomo (Wakil Bupati Inhil), Kemas Yuzferi (akademisi), HM Ramli Walid (Kepala Bappeda Provinsi Riau, Andi Darma Taufik (akademisi) dan terakhir H Husni Hasan (Kepala Distamben Provinsi Riau).
Dengan demikian, Balon Bupati Inhil yang sebelumnya mendaftar di PDIP, namun tidak mengembalikan formulir, yakni Abdul Wahid (politisi/ Ketua DPW PKB Riau), Marhalim (pengusaha).
Sedangkan untuk posisi Wakil Bupati yang mengembalikan formulir, yaitu H Mariyanto, H Syamsuri Latif dan Hakam Fuadhie. Artinya yang tidak mengembalikan Heri Indra Praja (Ketua AMPG Riau), H Agus Salim (politisi/ Ketua DPC PPP Inhil), Akhlakul Karim (pengusaha).
Mereka yang tidak mengembalikan formulir dan berkas persyaratan lainnya ini dinyatakan gugur, maka 11 balon yang mengembalikan formulir inilah yang berhak mengikuti proses selanjutnya dan memiliki peluang diusung PDIP di Pilkada Inhil tahun 2013 mendatang.***(mar
0 komentar:
Posting Komentar