PEKANBARU (RP) - Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pembangunan tanggul mekanik Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Inhil, Hendri dituntut empat tahun pidana penjara karena terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Demikian tuntutan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendri SH dari Kejari Tembilahan di hadapan majelis hakim, Rabu (14/11).
Selain hukuman penjara, JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan denda Rp200 juta atau hukuman pengganti tiga bulan penjara serta uang pengganti.
‘’Menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka diganti dengan hukuman penjara selama dua bulan,’’ sebut Hendri.
Menurut JPU, terdakwa terlibat korupsi pembangunan tanggul mekanik pengelolaan tata air di Dishutbun tahun 2009 dengan pagu anggaran Rp9,5 miliar.
‘’Dari fakta-fakta persidangan setelah memeriksa saksi-saksi maka terungkap bahwa terdakwa bersalah,’’ kata JPU.
Sebelumnya, JPU mendakwa PPTK tersebut merugikan negara Rp2,2 miliar yang dibagi-bagikan kepada Kepala Disbun Inhil Rp1,4 miliar. Sekretaris Disbun Rp10,5 juta, Kabid Pengolahan Air Disbun Inhil Rp23 juta dan terdakwa sendiri Rp75 juta.(rul).
0 komentar:
Posting Komentar