Laporan M HAPIZ, Tembilahan m-hapiz@riaupos.co
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) membekukan sementara penanganan kasus tahu yang diduga memiliki kandungan bahan kimia berbahaya kapur gybsum bangunan.
Pasalnya hingga saat ini Disperindag belum mendapatkan kejelasan hasil penelitian laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Riau terhadap hasil tangkapan tahu di sebuah industri rumahan di Jalan H Said, Tembilahan milik SI (56), beberapa waktu lalu.
Demikian diungkapkan Kepala Disperindag Kabupaten Inhil, H Rudiansyah kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (6/11). Dikatakannya, untuk sementara, pihaknya terpaksa membekukan penanganan kasus tahu yang diduga mengandung bahan kimia berbahaya tersebut. Karena hingga sampai saat ini, BPOM Provinsi Riau belum memberikan hasil dari penelitian produksi rumahan itu.
Sementara, puluhan karung bahan pembuatan tahu yang diduga mengandung bahan kimia berbahaya berupa kapur gypsum di sebuah industri rumahan di Jalan H Said Tembilahan yang disita pada Senin (16/4) sekira pukul 09.30 WIB lalu masih diamankan di gudang penyimpanan Disperindag Kabupaten Inhil.
‘’Kami terpaksa membekukan sementara kasus ini, karena sampai saat ini hasil penelitian yang kami minta ke BPOM Provinsi Riau bahkan ke pusat belum kami dapatkan. Padahal, kami sudah menyurati mereka dua kali. Namun, menurut informasi dari BPOM hasil tersebut belum lengkap, karena adanya kerusakan salah satu mesin peneliti yang hingga kini perbaikannya belum selesai,’’ ujar Rudiansyah.
Ditambahkannya, karena perkara itu saat ini masih ditindaklanjuti oleh pihak BPOM Provinsi Riau, Diseperindag sendiri tidak dapat berbuat banyak tanpa adanya hasil penelitian yang dilakukan oleh BPOM.
‘’Produksi pabrik tersebut kita hentikan, tetapi kita belum mencabut izinnya karena kita masih menunggu proses penelitian yang kini sedang dilakukan BPOM,’’ jelas Rudiansyah.
Sementara itu, menurut Rudiansyah, pabrik tahu rumahan tersebut telah diberikan sanksi tegas dengan memberhentikan produksi karena dinilai telah menyalahi aturan dan dapat membahayakan konsumen.
‘’Kita telah memberikan tindakan tegas kepada pihak pabrik untuk memberhentikan produksinya. Dan sampai saat ini masih terus dilakukan pengawasan dan pemantauan di lapangan,’’ ujar Rudiansyah.
Adapun 15 karung tepung gypsum yang diamankan petugas saat melakukan pengerebekan sudah diamankan pihaknya dan sebagian sampel juga sudah dibawa petugas BPOM ke Labor di Jakarta untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.(*1/hen)
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) membekukan sementara penanganan kasus tahu yang diduga memiliki kandungan bahan kimia berbahaya kapur gybsum bangunan.
Pasalnya hingga saat ini Disperindag belum mendapatkan kejelasan hasil penelitian laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Riau terhadap hasil tangkapan tahu di sebuah industri rumahan di Jalan H Said, Tembilahan milik SI (56), beberapa waktu lalu.
Demikian diungkapkan Kepala Disperindag Kabupaten Inhil, H Rudiansyah kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (6/11). Dikatakannya, untuk sementara, pihaknya terpaksa membekukan penanganan kasus tahu yang diduga mengandung bahan kimia berbahaya tersebut. Karena hingga sampai saat ini, BPOM Provinsi Riau belum memberikan hasil dari penelitian produksi rumahan itu.
Sementara, puluhan karung bahan pembuatan tahu yang diduga mengandung bahan kimia berbahaya berupa kapur gypsum di sebuah industri rumahan di Jalan H Said Tembilahan yang disita pada Senin (16/4) sekira pukul 09.30 WIB lalu masih diamankan di gudang penyimpanan Disperindag Kabupaten Inhil.
‘’Kami terpaksa membekukan sementara kasus ini, karena sampai saat ini hasil penelitian yang kami minta ke BPOM Provinsi Riau bahkan ke pusat belum kami dapatkan. Padahal, kami sudah menyurati mereka dua kali. Namun, menurut informasi dari BPOM hasil tersebut belum lengkap, karena adanya kerusakan salah satu mesin peneliti yang hingga kini perbaikannya belum selesai,’’ ujar Rudiansyah.
Ditambahkannya, karena perkara itu saat ini masih ditindaklanjuti oleh pihak BPOM Provinsi Riau, Diseperindag sendiri tidak dapat berbuat banyak tanpa adanya hasil penelitian yang dilakukan oleh BPOM.
‘’Produksi pabrik tersebut kita hentikan, tetapi kita belum mencabut izinnya karena kita masih menunggu proses penelitian yang kini sedang dilakukan BPOM,’’ jelas Rudiansyah.
Sementara itu, menurut Rudiansyah, pabrik tahu rumahan tersebut telah diberikan sanksi tegas dengan memberhentikan produksi karena dinilai telah menyalahi aturan dan dapat membahayakan konsumen.
‘’Kita telah memberikan tindakan tegas kepada pihak pabrik untuk memberhentikan produksinya. Dan sampai saat ini masih terus dilakukan pengawasan dan pemantauan di lapangan,’’ ujar Rudiansyah.
Adapun 15 karung tepung gypsum yang diamankan petugas saat melakukan pengerebekan sudah diamankan pihaknya dan sebagian sampel juga sudah dibawa petugas BPOM ke Labor di Jakarta untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.(*1/hen)
0 komentar:
Posting Komentar