PEKANBARU (RP)- Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau mengusulkan
kepada Pemerintah Pusat, agar Permentan RI nomor 628/2009 tentang
Penetapan Harga Kelapa direvisi.
Pasalnya, Permentan RI ini memiliki kelemahan yang tidak menguntungkan petani kelapa, dan hanya menguntungkan perusahaan pengolah hasil produk kelapa.
Kondisi ini yang terjadi di petani kelapa di Kabupaten Indragiri Hilir yang menjual hasil produk kelapanya pada satu perusahaan.
Kepala Dinas Perkebunan Riau, Drs H Zulher MS yang dikonfirmasi Riau Pos, Jumat (9/11) mengatakan, usulan revisi nomor 628 tahun 2009 tentang Tata Cara Penetapan Harga Kelapa itu bukan tanpa alasan.
Permentan RI nomor 628 tahun 2009 ini, hanya menjadi acuan dalam penetapan harga kelapa, hanya kadar isi kelapa saja.
Sementara, air, sabut, tempurung kelapa yang memiliki nilai ekonomi dan dimanfaatkan perusahaan, tidak diperhitungkan.
Sehingga akan berdampak pada harga kelapa petani. Kondisi ril ini, katanya, sudah disampaikan pula pada Pemkab Inhil.
Dinas Perkebunan Riau segera menyiapkan usulan revisi Permentan RI ini. “Sudahlah terjadi monopoli pembeli, produk ekonomis lainnya dari tanaman kelapa ini justru tidak diperhitungkan, sehingga petani yang dirugikan,” sebut Zulher.(dac)
Pasalnya, Permentan RI ini memiliki kelemahan yang tidak menguntungkan petani kelapa, dan hanya menguntungkan perusahaan pengolah hasil produk kelapa.
Kondisi ini yang terjadi di petani kelapa di Kabupaten Indragiri Hilir yang menjual hasil produk kelapanya pada satu perusahaan.
Kepala Dinas Perkebunan Riau, Drs H Zulher MS yang dikonfirmasi Riau Pos, Jumat (9/11) mengatakan, usulan revisi nomor 628 tahun 2009 tentang Tata Cara Penetapan Harga Kelapa itu bukan tanpa alasan.
Permentan RI nomor 628 tahun 2009 ini, hanya menjadi acuan dalam penetapan harga kelapa, hanya kadar isi kelapa saja.
Sementara, air, sabut, tempurung kelapa yang memiliki nilai ekonomi dan dimanfaatkan perusahaan, tidak diperhitungkan.
Sehingga akan berdampak pada harga kelapa petani. Kondisi ril ini, katanya, sudah disampaikan pula pada Pemkab Inhil.
Dinas Perkebunan Riau segera menyiapkan usulan revisi Permentan RI ini. “Sudahlah terjadi monopoli pembeli, produk ekonomis lainnya dari tanaman kelapa ini justru tidak diperhitungkan, sehingga petani yang dirugikan,” sebut Zulher.(dac)
0 komentar:
Posting Komentar